Formulir Blokir Badan Hukum

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Formulir blokir digunakan saat akan memblokir kendaraan yang sudah dijual, formulir ini bukan bukti pemblokiran kendaraan yang sah. Jika memerlukan silakan download pada link yang sudah disediakan dan sudah termasuk surat kuasa.


Artikel Bacaan


help_outline Tips & Trik

Cara membayar pajak kendaraan tanpa Pihak ke-3 atau Calo, Anti ribet !

Pada dasarnya Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dan... Lanjut baca

by ,

Pada dasarnya Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang artinya semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor...

Tips dan Trik Membayar Pajak Kendaraan:

  1. Tanggal Jatuh Tempo Kendaraan: Pastikan teman-teman membayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo atau 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
  2. Jumlah Pajak Yang Harus Dibayarkan: Ada baiknya mengetahui jumlah pajak kendaraan untuk memperkirakan biaya (PKB + SWDKLLJ).
  3. Mempersiapkan Berkas: Siapkan KTP Asli + Fotokopi, STNK Asli + Fotokopi, dan BPKB Asli + Fotokopi.
  4. Lokasi Bayar Pajak: Samsat Induk, Gerai Samsat, atau Drive Thru sesuai domisili.
  5. Alur Proses: Pahami urutan loket pendaftaran, penetapan, hingga pembayaran di kasir.
  6. Waktu yang Tepat: Datang pagi hari antara pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Jika tidak ada waktu atau ingin lebih praktis, silakan kunjungi link ini.

trending_up Trending

Pajak Progresif Kendaraan.

Apa itu pajak progresif ? Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor... Lanjut baca

by ,

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagaimana cara menghitung pajak progresif? Klik link ini. Untuk mengurangi pajak progresif kita bisa memblokir kendaraan yang sudah dijual. Ingat, kendaraan yang sudah dijual harus segera di-blokir agar tidak terkena tarif progresif pada kepemilikan kendaraan berikutnya.

directions_car Teknologi Automotive

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia: Lebih Hemat, Lebih Ramah Lingkungan

Seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, kendaraan listrik mulai menjadi pilihan banyak masyarakat. Kendaraan yang menggunakan tenaga listrik ini dinilai lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau solar. Lanjut baca

by ,

Seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, kendaraan listrik mulai menjadi pilihan banyak masyarakat. Kendaraan yang menggunakan tenaga listrik ini dinilai lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau solar. Untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif atau keringanan pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat transisi energi, yaitu peralihan dari penggunaan energi fosil menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Apa Itu Kendaraan Listrik?

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) adalah kendaraan yang menggunakan tenaga listrik yang disimpan di dalam baterai sebagai sumber penggeraknya. Baterai tersebut dapat diisi ulang melalui stasiun pengisian daya atau pengisian listrik di rumah. Saat ini, kendaraan listrik tersedia dalam berbagai jenis, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan niaga, hingga angkutan umum.

Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif?

Pemerintah ingin semakin banyak masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Alasannya cukup sederhana, yaitu karena kendaraan listrik memiliki banyak manfaat, antara lain:

  1. Mengurangi Polusi Udara
  2. Mengurangi emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim.
  3. Menghemat penggunaan bahan bakar minyak.
  4. Meningkatkan penggunaan energi yang lebih bersih.
  5. Mendukung perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan semakin banyak kendaraan listrik di jalan, kualitas udara di kota-kota besar diharapkan menjadi lebih baik dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dapat berkurang.

Keringanan Pajak Kendaraan Listrik

Sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2022. Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Besarnya PKB untuk kendaraan listrik dapat dikenakan paling tinggi hanya 10% dari tarif PKB kendaraan biasa. Artinya, pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan listrik jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% bagi kendaraan listrik yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau sehingga masyarakat semakin tertarik untuk memilikinya.

Apa Keuntungan Bagi Masyarakat?

Insentif yang diberikan pemerintah tidak hanya mengurangi beban pajak, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan lainnya, seperti:

  • Biaya pajak kendaraan menjadi lebih rendah.
  • Pengeluaran untuk bahan bakar dapat berkurang karena menggunakan listrik.
  • Perawatan kendaraan listrik umumnya lebih sederhana dibandingkan kendaraan bermesin konvensional.
  • Ikut berkontribusi menjaga lingkungan dan mengurangi pencemaran udara
  • Mendukung penggunaan energi yang lebih bersih untuk generasi mendatang

Apakah Semua Kendaraan Listrik Mendapatkan Insentif?

Insentif diberikan kepada kendaraan listrik yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan pemerintah. Besaran keringanan pajak juga dapat berbeda di setiap daerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan pelaksanaannya. Oleh karena itu, sebelum membeli kendaraan listrik, masyarakat disarankan untuk mencari informasi mengenai kebijakan yang berlaku di provinsi atau daerah tempat kendaraan didaftarkan.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari program transisi energi nasional. Salah satu caranya adalah dengan memberikan berbagai insentif fiskal, seperti pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga maksimal 10% dari tarif normal serta pemberlakuan PPnBM sebesar 0% bagi kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati biaya kepemilikan kendaraan yang lebih hemat sekaligus berkontribusi dalam menjaga lingkungan. Semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, semakin besar pula peluang Indonesia untuk menciptakan transportasi yang bersih, efisien, dan berkelanjutan di masa depan.