Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024,
tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan jenis kepemilikan
dan penggunaan kendaraan.
Tarif PKB untuk Orang Pribadi
- 2% untuk kendaraan bermotor pertama.
- 3% untuk kendaraan bermotor kedua.
- 4% untuk kendaraan bermotor ketiga.
- 5% untuk kendaraan bermotor keempat.
- 6% untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Tarif progresif tersebut diterapkan berdasarkan nama, Nomor Induk
Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Kendaraan Pelayanan Publik dan Sosial
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan,
angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, serta kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dikenakan tarif PKB sebesar
0,5%.
Kepemilikan oleh Badan
Untuk kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha maupun
badan hukum, tarif PKB ditetapkan sebesar 2% dan
tidak dikenakan pajak progresif.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak progresif kendaraan
bermotor dapat dilihat pada
laman resmi Bapenda DKI Jakarta
.